Penantian para pejuang sekolah kedinasan akhirnya terjawab! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah secara resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD Sekolah Kedinasan 2025. Ketetapan ini menjadi pedoman utama dan target minimal yang harus Anda taklukkan dalam seleksi mendatang.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, terdapat beberapa penyesuaian angka yang wajib Anda ketahui untuk menyusun strategi belajar yang lebih presisi. Lupakan prediksi dan acuan tahun lalu, mari kita fokus pada angka-angka resmi yang akan menentukan langkah Anda selanjutnya!

Memahami Konsep Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Sebelum kita membedah angkanya, mari kita samakan persepsi. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) adalah skor minimal yang wajib dipenuhi pada setiap kelompok tes SKD: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Poin Kunci yang Harus Diingat:

  • Anda harus lolos di semua tiga jenis tes. Jika nilai TWK dan TKP Anda sempurna tetapi nilai TIU kurang satu poin dari ambang batas, Anda tetap dinyatakan gugur.
  • Lolos passing grade bukan jaminan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Status Anda setelah lolos NAB adalah “memenuhi syarat” untuk ikut dalam perankingan nasional. Hanya peserta dengan total skor tertinggi yang akan maju ke tahap berikutnya sesuai kuota formasi.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 (Resmi)

Sesuai dengan lampiran KepmenPANRB No 208 Tahun 2025, berikut adalah nilai ambang batas resmi untuk jalur umum yang harus Anda capai:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 85
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 160

Analisis Perubahan: Terlihat ada penyesuaian kenaikan pada ambang batas TIU (dari 80 menjadi 85) dan TKP (dari 156 menjadi 160) dibandingkan seleksi sebelumnya. Ini mengisyaratkan bahwa standar kemampuan penalaran logis dan kematangan kepribadian menjadi fokus penilaian yang lebih tinggi pada seleksi tahun ini.

Pengecualian dan Kebijakan Afirmasi 2025

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan afirmasi untuk memastikan pemerataan kesempatan. Berdasarkan peraturan terbaru, pengecualian nilai ambang batas berlaku bagi:

  • Peserta dari daerah afirmasi (wilayah Papua dan lainnya yang ditetapkan):
    • Nilai kumulatif SKD minimal: 285
    • Nilai TIU minimal: 55
  • Peserta penyandang disabilitas:
    • Nilai kumulatif SKD minimal: 285
    • Nilai TIU minimal: 60

Strategi Cerdas: Bukan Sekadar Lolos, tapi Jadi yang Terbaik

Dengan diumumkannya passing grade resmi, kesalahan terbesar adalah menargetkan skor pas-pasan. Ingat, ini adalah kompetisi. Untuk mengamankan posisi di tahap SKB, Anda harus menjadi yang terbaik.

Fokus Strategi Anda Sekarang:

  1. Targetkan Skor Maksimal: Jangan targetkan TIU di angka 85, targetkan di atas 130. Jangan targetkan TKP di angka 160, bidik skor di atas 205. Semakin jauh skor Anda di atas ambang batas, semakin besar peluang Anda.
  2. Genjot Latihan TIU: Kenaikan ambang batas TIU adalah sinyal jelas. Perbanyak latihan soal-soal penalaran logis, numerik, dan figural untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan Anda.
  3. Pahami Pembobotan TKP: TKP adalah lumbung nilai. Setiap pilihan jawaban memiliki skor (1-5). Pelajari cara memilih jawaban dengan skor 4 dan 5 secara konsisten.

Kini Anda sudah memegang angka-angka resmi passing grade SKD Sekolah Kedinasan 2025. Jadikan ini sebagai alarm untuk belajar lebih giat dan lebih cerdas. Gunakan sebagai tolok ukur minimum, dan berjuanglah untuk meraih skor setinggi-tingginya.

Untuk detail lebih lanjut, selalu rujuk pada KepmenPANRB Nomor 208 Tahun 2025 yang dapat diunduh di situs resmi JDIH KemenPANRB. Selamat berjuang, calon abdi negara!


#PassingGradeSKD2025 #InfoResmiSekdin2025 #SekolahKedinasan2025 #NilaiAmbangBatasSKD #SKDKedinasan #LolosSKD #KemenPANRB #BKN #InfoCPNS

Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<